Cara belajar import

Cara belajar import

 


Belajar impor barang dari luar negeri bisa dimulai dari langkah-langkah praktis tanpa harus langsung memiliki modal besar. Berikut adalah panduan tahap demi tahap untuk Anda yang ingin mulai belajar: 

1. Riset Produk dan Pasar

Langkah awal yang paling krusial adalah menentukan apa yang ingin Anda datangkan. 

  • Pilih Barang Populer: Fokus pada kategori yang permintaannya tinggi di Indonesia, seperti 
  • Cek Potensi Keuntungan: Pastikan margin keuntungan cukup setelah menghitung biaya pengiriman dan pajak. 

 

2. Mencari Supplier Terpercaya

Gunakan platform B2B internasional untuk menemukan pemasok yang aman. 

  • Platform Utama: Situs seperti Alibaba (untuk grosir besar), AliExpress (untuk jumlah kecil), atau Made-in-China.
  • Verifikasi: Pilih supplier dengan status Verified Supplier atau yang mendukung Trade Assurance untuk melindungi pembayaran Anda jika barang tidak sesuai atau tidak sampai.
  • Negosiasi: Jangan ragu untuk meminta sampel produk terlebih dahulu guna memastikan kualitasnya sebelum memesan dalam jumlah banyak. 

 

3. Pahami Regulasi dan HS Code 

Setiap barang yang masuk ke Indonesia memiliki aturan mainnya sendiri.

  • HS Code (Harmonized System): Anda wajib mengetahui Kode HS barang untuk menentukan besaran bea masuk, PPN impor, dan apakah barang tersebut memerlukan izin khusus (Lartas).
  • Dokumen Wajib: Siapkan dokumen dasar seperti Commercial InvoicePacking List, dan Bill of Lading (BL) atau Airway Bill (AWB). 

 

4. Pilih Jalur Pengiriman 

Ada dua cara umum bagi pemula:

  • Impor Mandiri: Anda mengurus semua dokumen dan pajak sendiri. Ini memerlukan izin seperti NIB (Nomor Induk Berusaha) yang berfungsi sebagai API (Angka Pengenal Importir).
  • Jasa Forwarder (Door-to-Door): Banyak pemula memilih menggunakan jasa ekspedisi borongan. Mereka yang akan mengurus pengambilan barang di luar negeri hingga pengantaran ke alamat Anda, termasuk urusan bea cukai, dengan biaya per kilogram atau per meter kubik (CBM). 

 

5. Simulasi Biaya 

Jangan hanya melihat harga barang di aplikasi. Hitung juga:

  • Harga beli barang + Biaya pengiriman internasional (Freight).
  • Asuransi pengiriman.
  • Bea Masuk (rata-rata 7,5% atau tergantung HS Code).
  • PPN Impor (11%) dan PPh (jika ada).
  • Biaya penanganan (handling) di pelabuhan/bandara. 


Tips Tambahan: Bergabunglah dengan Komunitas importir atau ikuti kursus singkat untuk mendapatkan mentor. Hal ini sangat membantu untuk menghindari penipuan atau kesalahan prosedur yang bisa menyebabkan barang tertahan di Bea Cukai. 

 


Jasa import door to door itu apa sih

Jasa import door to door itu apa sih

 

Import door to door

Import door to door adalah layanan pengiriman barang dari luar negeri di mana penyedia jasa (freight forwarder) menangani seluruh proses pengiriman, mulai dari penjemputan barang di alamat pengirim (pabrik/gudang) hingga pengantaran langsung ke alamat penerima. 

Secara sederhana, Anda sebagai pembeli cukup menunggu barang sampai di depan pintu rumah atau gudang tanpa perlu mengurus prosedur yang rumit sendiri. 

 

Apa saja yang diurus oleh penyedia jasa?

Dalam layanan ini, pihak ekspedisi bertanggung jawab atas: 

  • Penjemputan: Mengambil barang dari lokasi pengirim di luar negeri.
  • Pengiriman: Mengatur transportasi internasional, baik melalui jalur laut maupun udara.
  • Kepabeanan (Customs): Mengurus dokumen impor, bea masuk, dan pajak (PPN/PPh) di Bea Cukai.
  • Pengantaran Akhir: Mengirimkan barang dari pelabuhan/bandara tujuan langsung ke alamat Anda. 



Mengapa layanan ini populer?

Layanan ini sangat disukai oleh importir pemula atau pelaku UMKM karena beberapa alasan: 

  1. Praktis: Tidak perlu pusing dengan dokumen impor yang kompleks.
  2. Efisiensi Waktu: Prosesnya cenderung lebih cepat karena ditangani oleh tenaga profesional.
  3. Biaya Terukur: Biasanya biaya sudah mencakup semua komponen (all-in), sehingga lebih mudah untuk menghitung modal. 

Catatan Penting: Pastikan Anda memilih jasa yang resmi dan legal. Ada layanan door to door yang bersifat ilegal (sering disebut borongan non-resmi) yang berisiko barang tertahan oleh otoritas karena tidak memiliki dokumen pendukung yang sah.

 


Bagaimana Proses Custom Clearance Barang Import di Indonesia

Bagaimana Proses Custom Clearance Barang Import di Indonesia

Bagaimana proses dari proses custom clearance barang import

Berikut adalah proses custom clearance barang import di Indonesia:

Sebelum Pengiriman

1. Pemberitahuan Impor (PI) dari Importir.

2. Pembayaran pajak impor dan biaya lainnya.

3. Pengajuan izin impor dari Kementerian Perdagangan (untuk barang tertentu).

 

Proses Custom Clearance

1. Penerimaan Dokumen*: Importir mengajukan dokumen kepada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC), seperti:

- Bill of Lading (B/L) atau Air Waybill (AWB).

- Commercial Invoice.

- Packing List.

- Dokumen lainnya (COO, COI, dll.).

 

1. *Pendaftaran Barang*: Importir mendaftarkan barang ke sistem Electronic Data Interchange (EDI) KPBC.

2. *Pemeriksaan Dokumen*: Petugas KPBC memeriksa dokumen dan memastikan kesesuaian data.

3. *Pemeriksaan Fisik*: Petugas KPBC memeriksa barang secara fisik (jika diperlukan).

4. *Penghitungan Pajak*: Petugas KPBC menghitung pajak impor dan biaya lainnya.

5. *Pembayaran Pajak*: Importir membayar pajak dan biaya lainnya.

6. *Penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI)*: KPBC menerbitkan SPI jika semua proses selesai.

 

Setelah Custom Clearance

1. *Pengambilan Barang*: Importir mengambil barang dari gudang KPBC.

2. *Pengiriman Barang*: Importir mengirimkan barang ke tujuan akhir.

3. *Pelaporan*: Importir melaporkan impor ke Kementerian Perdagangan dan KPBC.

 

Dokumen yang Diperlukan

1. Bill of Lading (B/L) atau Air Waybill (AWB)

2. Commercial Invoice

3. Packing List

4. Dokumen identitas importir (NPWP, SIUP, dll.)

5. Izin impor (jika diperlukan)

6. Dokumen asuransi

7. Dokumen lainnya (COO, COI, dll.)

*Waktu dan Biaya*

1. Waktu: 3-7 hari kerja (tergantung kompleksitas dokumen)

2. Biaya:

- Pajak impor (5-150% dari nilai barang)

- Biaya administrasi KPBC (0,5-1% dari nilai barang)

- Biaya lainnya (asuransi, pengiriman, dll.)

 

Sumber

1. Situs web Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)

2. Peraturan Pemerintah No. 10/2020 tentang Impor

3. Peraturan Menteri Keuangan No. 182/2020 tentang Pajak Impor

Perlu diingat bahwa proses dan biaya dapat berbeda tergantung jenis barang, nilai barang, dan kebijakan pemerintah. Pastikan untuk memeriksa peraturan terbaru dan berkonsultasi dengan ahli custom clearance.

Cara hitung pajak import barang 1 container | Jasa Import Barang Terpercaya

Cara hitung pajak import barang 1 container | Jasa Import Barang Terpercaya

Cara hitung pajak import barang 1 container 

Berikut cara menghitung pajak impor barang 1 kontainer:

# Persyaratan
1. Nilai barang (FOB - Free on Board)
2. Biaya pengiriman (Freight)
3. Asuransi
4. Pajak impor (PPN, PPPh, dan Pajak Bea Masuk)
5. Klasifikasi barang (HS Code)
6. Tingkat pajak Bea Masuk

# Langkah-Langkah Menghitung Pajak Impor
1. Hitung Nilai Barang: Nilai barang (FOB) + Biaya pengiriman + Asuransi = Nilai Impor
2. Hitung Pajak Bea Masuk: Nilai Impor x Tingkat Pajak Bea Masuk (dari 0-150%)
3. Hitung PPN (Pajak Pertambahan Nilai): (Nilai Impor + Pajak Bea Masuk) x 10%
4. Hitung PPPh (Pajak Penghasilan Pasal 22): (Nilai Impor + Pajak Bea Masuk) x 2,5% (jika ada)
5. Jumlah Pajak Impor: Pajak Bea Masuk + PPN + PPPh

# Contoh Perhitungan
Misalkan:
- Nilai barang (FOB): Rp 100.000.000
- Biaya pengiriman: Rp 20.000.000
- Asuransi: Rp 5.000.000
- Tingkat Pajak Bea Masuk: 10%
- Klasifikasi barang: HS Code 8479.89.90

Perhitungan:
1. Nilai Impor: Rp 100.000.000 + Rp 20.000.000 + Rp 5.000.000 = Rp 125.000.000
2. Pajak Bea Masuk: Rp 125.000.000 x 10% = Rp 12.500.000
3. PPN: (Rp 125.000.000 + Rp 12.500.000) x 10% = Rp 13.750.000
4. PPPh: (Rp 125.000.000 + Rp 12.500.000) x 2,5% = Rp 3.437.500
5. Jumlah Pajak Impor: Rp 12.500.000 + Rp 13.750.000 + Rp 3.437.500 = Rp 29.687.500

# Sumber
1. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)
2. Situs web resmi DJBC ((link unavailable))
3. Peraturan Pemerintah No. 10/2020 tentang Pajak Bea Masuk
4. Peraturan Menteri Keuangan No. 243/2013 tentang PPN dan PPPh

Perlu diingat bahwa perhitungan pajak impor dapat berubah tergantung pada kebijakan pemerintah dan klasifikasi barang. Pastikan Anda berkonsultasi dengan ahli pajak atau konsultan untuk memastikan perhitungan yang benar.

PT.DEKA PUTRA TRANSINDO


Syarat syarat barang bisa inspeksi laporan surveyor di pelabuhan tujuan

Syarat syarat barang bisa inspeksi laporan surveyor di pelabuhan tujuan


Syarat Inspeksi laporan surveyor
Berikut syarat-syarat agar barang bisa diinspeksi laporan surveyor di pelabuhan tujuan:

# Dokumen Wajib

1. Pemberitahuan Impor Barang (PIB)

2. Invoice

3. Packing List

4. Bill of Lading/Air Waybill

5. Dokumen kepabeanan lainnya

6. Izin impor (jika diperlukan)

7. Dokumen asuransi (jika ada)


# Kriteria Barang

1. Barang memiliki nilai di atas Rp 1 juta

2. Barang untuk tujuan perdagangan

3. Barang memerlukan izin khusus

4. Barang terkena regulasi kepabeanan

5. Barang memiliki risiko tinggi (misalnya barang berbahaya)


# Persyaratan Teknis

1. Barang harus dalam kondisi baik

2. Barang harus sesuai dengan deskripsi

3. Barang harus memiliki label dan kemasan yang jelas

4. Barang harus memenuhi standar keselamatan


# Prosedur Inspeksi

1. Pemberitahuan impor harus disampaikan sebelum barang tiba

2. Surveyor harus dihubungi sebelum barang dikeluarkan dari pelabuhan

3. Barang harus siap untuk diinspeksi

4. Dokumen harus lengkap dan akurat


# Waktu dan Biaya

1. Waktu inspeksi: biasanya 1-3 hari kerja

2. Biaya inspeksi: tergantung jenis barang dan surveyor

3. Biaya penyimpanan: jika barang tidak segera diambil


# Lembaga yang Berwenang

1. Kementerian Perdagangan RI

2. Kementerian Keuangan RI

3. Badan Pengusahaan Kawasan Berikat (BPKB)

4. Surveyor independen yang terdaftar


# Peraturan yang Berlaku

1. Peraturan Pemerintah No. 85/2019 tentang Kawasan Berikat

2. Peraturan Menteri Perdagangan No. 82/2019 tentang Impor

3. Peraturan Menteri Keuangan No. 221/2019 tentang Kepabeanan


Pastikan Anda memeriksa peraturan terkini dan berkonsultasi dengan ahli logistik atau konsultan impor untuk memastikan kesesuaian prosedur.

Custom Clearance

Custom Clearance

Custom Clearance


Kami adalah sebuah Perusahaan yang bergerak di bidang Expedisi International Freight Forwarders untuk pengurusan Import kepada kepabean (PPJK). Baik via laut maupun via udara yang berdomisili di Jakarta dan kami siap membantu segala kebutuhan yang berhubungan dengan proses Kepabeanan, Custom Clearance, Borongan (All in), Door To Door, Undername Import – Expor, Domestic maupun Transportasi barang ke seluruh wilayah Indonesia dan Internasional.

 

Jasa Import Borongan (All-In)

Adapun kegiatan / layanan utama kami saat ini adalah sebagai berikut :

  • Undername Export & Import Udara
  • Undername Export & Import Laut FCL/ LCL
  • Customs Clearance kedua Laut dan kargo Udara ( Ex-Lisensi)
  • Transportasi Laut FCL/ LCL
  • Transportasi Udara
  • Angkutan Darat ( Inland truk, Kereta Api)
  • Cargo pengawasan
  • Pergudangan dan penyimpanan
  • Penyelesaian biaya / tagihan asuransi, biaya angkutan ( Darat, Laut, Udara) dan lainnya yang berhubungan dengan Export & Import.
Door To Door

Door To Door

Door To Door



Buat anda baik pribadi maupun perusahaan yang tidak paham soal import namun ingin menghindari pengeluaran tak terduka akibat beban pajak impor dan berbagai resiko lainnya, Kami memberikan solusi door to door import. Dimana semua biaya dapat diketahui dengan jelas sebelum melakukan import, tidak ada hidden cost.

Memiliki supplier di luar negeri ataupun rekanan bisnis namun memiliki kesulitan tidak bisa mengirimkan langsung ke Indonesia sekarang bukan masalah lagi apabila diberikan kepada perusahan yang tepat untuk menanganinya. Kami siap memberikan pelayanan door to door semudah berbelanja lokal.

Kami paham kelancaran bisnis sangat menunjang keberhasilan dan kemajuan bisnis itu sendiri, sehingga menghindari tertahannya barang di Bea dan Cukai, serta ketidakjelasan status kiriman patut dihindari sejauh mungkin. Anda bisa menghubungi kami untuk mendapatkan alamat penyimpanan atau stock di masing – masing negara yang disertai kode khusus untuk identifikasi setiap kiriman, sehingga kami ataupun agen kami dapat terus memonitor setiap kiriman anda sampai di Indonesia.

Kami dapat menghandle kiriman Anda melalui Jalur laut dan Udara, baik FCL ataupun LCL. Kecepatan, Ketepatan, dan keamanan adalah prioritas utama kami dalam menghadirkan layanan terbaik dan pengalaman importasi memuaskan untuk anda.