Bagaimana Proses Custom Clearance Barang Import di Indonesia

Bagaimana Proses Custom Clearance Barang Import di Indonesia

Bagaimana proses dari proses custom clearance barang import

Berikut adalah proses custom clearance barang import di Indonesia:

Sebelum Pengiriman

1. Pemberitahuan Impor (PI) dari Importir.

2. Pembayaran pajak impor dan biaya lainnya.

3. Pengajuan izin impor dari Kementerian Perdagangan (untuk barang tertentu).

 

Proses Custom Clearance

1. Penerimaan Dokumen*: Importir mengajukan dokumen kepada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC), seperti:

- Bill of Lading (B/L) atau Air Waybill (AWB).

- Commercial Invoice.

- Packing List.

- Dokumen lainnya (COO, COI, dll.).

 

1. *Pendaftaran Barang*: Importir mendaftarkan barang ke sistem Electronic Data Interchange (EDI) KPBC.

2. *Pemeriksaan Dokumen*: Petugas KPBC memeriksa dokumen dan memastikan kesesuaian data.

3. *Pemeriksaan Fisik*: Petugas KPBC memeriksa barang secara fisik (jika diperlukan).

4. *Penghitungan Pajak*: Petugas KPBC menghitung pajak impor dan biaya lainnya.

5. *Pembayaran Pajak*: Importir membayar pajak dan biaya lainnya.

6. *Penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI)*: KPBC menerbitkan SPI jika semua proses selesai.

 

Setelah Custom Clearance

1. *Pengambilan Barang*: Importir mengambil barang dari gudang KPBC.

2. *Pengiriman Barang*: Importir mengirimkan barang ke tujuan akhir.

3. *Pelaporan*: Importir melaporkan impor ke Kementerian Perdagangan dan KPBC.

 

Dokumen yang Diperlukan

1. Bill of Lading (B/L) atau Air Waybill (AWB)

2. Commercial Invoice

3. Packing List

4. Dokumen identitas importir (NPWP, SIUP, dll.)

5. Izin impor (jika diperlukan)

6. Dokumen asuransi

7. Dokumen lainnya (COO, COI, dll.)

*Waktu dan Biaya*

1. Waktu: 3-7 hari kerja (tergantung kompleksitas dokumen)

2. Biaya:

- Pajak impor (5-150% dari nilai barang)

- Biaya administrasi KPBC (0,5-1% dari nilai barang)

- Biaya lainnya (asuransi, pengiriman, dll.)

 

Sumber

1. Situs web Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)

2. Peraturan Pemerintah No. 10/2020 tentang Impor

3. Peraturan Menteri Keuangan No. 182/2020 tentang Pajak Impor

Perlu diingat bahwa proses dan biaya dapat berbeda tergantung jenis barang, nilai barang, dan kebijakan pemerintah. Pastikan untuk memeriksa peraturan terbaru dan berkonsultasi dengan ahli custom clearance.

Cara hitung pajak import barang 1 container | Jasa Import Barang Terpercaya

Cara hitung pajak import barang 1 container | Jasa Import Barang Terpercaya

Cara hitung pajak import barang 1 container 

Berikut cara menghitung pajak impor barang 1 kontainer:

# Persyaratan
1. Nilai barang (FOB - Free on Board)
2. Biaya pengiriman (Freight)
3. Asuransi
4. Pajak impor (PPN, PPPh, dan Pajak Bea Masuk)
5. Klasifikasi barang (HS Code)
6. Tingkat pajak Bea Masuk

# Langkah-Langkah Menghitung Pajak Impor
1. Hitung Nilai Barang: Nilai barang (FOB) + Biaya pengiriman + Asuransi = Nilai Impor
2. Hitung Pajak Bea Masuk: Nilai Impor x Tingkat Pajak Bea Masuk (dari 0-150%)
3. Hitung PPN (Pajak Pertambahan Nilai): (Nilai Impor + Pajak Bea Masuk) x 10%
4. Hitung PPPh (Pajak Penghasilan Pasal 22): (Nilai Impor + Pajak Bea Masuk) x 2,5% (jika ada)
5. Jumlah Pajak Impor: Pajak Bea Masuk + PPN + PPPh

# Contoh Perhitungan
Misalkan:
- Nilai barang (FOB): Rp 100.000.000
- Biaya pengiriman: Rp 20.000.000
- Asuransi: Rp 5.000.000
- Tingkat Pajak Bea Masuk: 10%
- Klasifikasi barang: HS Code 8479.89.90

Perhitungan:
1. Nilai Impor: Rp 100.000.000 + Rp 20.000.000 + Rp 5.000.000 = Rp 125.000.000
2. Pajak Bea Masuk: Rp 125.000.000 x 10% = Rp 12.500.000
3. PPN: (Rp 125.000.000 + Rp 12.500.000) x 10% = Rp 13.750.000
4. PPPh: (Rp 125.000.000 + Rp 12.500.000) x 2,5% = Rp 3.437.500
5. Jumlah Pajak Impor: Rp 12.500.000 + Rp 13.750.000 + Rp 3.437.500 = Rp 29.687.500

# Sumber
1. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)
2. Situs web resmi DJBC ((link unavailable))
3. Peraturan Pemerintah No. 10/2020 tentang Pajak Bea Masuk
4. Peraturan Menteri Keuangan No. 243/2013 tentang PPN dan PPPh

Perlu diingat bahwa perhitungan pajak impor dapat berubah tergantung pada kebijakan pemerintah dan klasifikasi barang. Pastikan Anda berkonsultasi dengan ahli pajak atau konsultan untuk memastikan perhitungan yang benar.

PT.DEKA PUTRA TRANSINDO


Syarat syarat barang bisa inspeksi laporan surveyor di pelabuhan tujuan

Syarat syarat barang bisa inspeksi laporan surveyor di pelabuhan tujuan


Syarat Inspeksi laporan surveyor
Berikut syarat-syarat agar barang bisa diinspeksi laporan surveyor di pelabuhan tujuan:

# Dokumen Wajib

1. Pemberitahuan Impor Barang (PIB)

2. Invoice

3. Packing List

4. Bill of Lading/Air Waybill

5. Dokumen kepabeanan lainnya

6. Izin impor (jika diperlukan)

7. Dokumen asuransi (jika ada)


# Kriteria Barang

1. Barang memiliki nilai di atas Rp 1 juta

2. Barang untuk tujuan perdagangan

3. Barang memerlukan izin khusus

4. Barang terkena regulasi kepabeanan

5. Barang memiliki risiko tinggi (misalnya barang berbahaya)


# Persyaratan Teknis

1. Barang harus dalam kondisi baik

2. Barang harus sesuai dengan deskripsi

3. Barang harus memiliki label dan kemasan yang jelas

4. Barang harus memenuhi standar keselamatan


# Prosedur Inspeksi

1. Pemberitahuan impor harus disampaikan sebelum barang tiba

2. Surveyor harus dihubungi sebelum barang dikeluarkan dari pelabuhan

3. Barang harus siap untuk diinspeksi

4. Dokumen harus lengkap dan akurat


# Waktu dan Biaya

1. Waktu inspeksi: biasanya 1-3 hari kerja

2. Biaya inspeksi: tergantung jenis barang dan surveyor

3. Biaya penyimpanan: jika barang tidak segera diambil


# Lembaga yang Berwenang

1. Kementerian Perdagangan RI

2. Kementerian Keuangan RI

3. Badan Pengusahaan Kawasan Berikat (BPKB)

4. Surveyor independen yang terdaftar


# Peraturan yang Berlaku

1. Peraturan Pemerintah No. 85/2019 tentang Kawasan Berikat

2. Peraturan Menteri Perdagangan No. 82/2019 tentang Impor

3. Peraturan Menteri Keuangan No. 221/2019 tentang Kepabeanan


Pastikan Anda memeriksa peraturan terkini dan berkonsultasi dengan ahli logistik atau konsultan impor untuk memastikan kesesuaian prosedur.

Undername

Undername

 

Undername

kami memiliki izin import yang lengkap dan siap menyewakan kepada perusahaan atau perorangan yang membutuhkan izin impor atau disebut juga undername import.

Apa itu undername import?

Undername import adalah cara Undername yaitu mengimpor barang dari luar negeri dengan meminjam perusahaan lain yang memiliki izin dan terdaftar di pabean. Agar proses impor berjalan dengan lancar dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Sebaiknya dipilih perusahaan yang reputasinya baik dan terpercaya, dan perlu dibuat Surat Perjanjian secara tertulis (Surat Indentor) dan jelaskan dalam perjanjian apakah ingin Q/Q atau langsung kepada penerima Undername.

Kirim penjelasan ke supplier dan nyatakan bahwa perusahaan itu hanya ditunjuk sebagai pelaksanaan impor saja, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman.

Kami adalah salah satu Perusahaan yang memiliki Perizinan terlengkap dan termurah.

Kami juga melayani semua Undername export-import termasuk yang ada ketentuan dan syaratnya. Sebelum melakukan deal pengiriman barang, perusahaan peminjam nama hendaknya konfirmasi terlebih dahulu kepada seller / supplier / shipper di luar negeri tentang perusahaan yang akan dipinjam namanya, beserta kedudukannya dalam perjanjian ini. Setelah pihak supplier menyatakan tak ada masalah, anda juga perlu konfirmasi lagi mengenai kelengkapan dokumen pengiriman seperti misalnya invoice, packing list, bill of lading dan sebagainya. Yang terakhir, kita harus melakukan konfirmasi juga kepada perusahaan undername tentang kesiapan untuk melakukan proses importasi. Jika semua sudah siap, maka proses pengiriman barang ke Indonesia pun bisa dilakukan.

Setelah barang diterima di pelabuhan Indonesia, pihak freight forwarder akan bersiap-siap mengurus dokumen untuk customs clearance melalui sistem Electronic Data Interchange (EDI). Sistem ini mengharuskan agen forwarder untuk membayar bea masuk ke bank setelah itu melakukan pemberitahuan pabean tentang importasinya ke Bea Cukai dengan dilampiri dokumen – dokumen pendukung.

Jika Perusahaan Bapak/Ibu belum mempunyai IZIN IMPORT (API, NIK atau izin lainnya) dapat menggunakan Undername Perusahaan kami sebagai Consignee agar dapat terlaksananya kegiatan importasi diperusahaan Bapak/Ibu yang belum memiliki Lisensi Import.

Fasilitas Undername yang kami sedia:


N P W P

A P I-U

S R P/N I K

N P I K

IT Elektronik

SPI/PI BESI/BAJA


BAG HS CODE ( LEGALITAS IMPORT UNDERNAME )

BAG IV ( HS NO. 1601 s/d 2403 ) Bahan Makanan & Minuman

BAG V ( HS NO. 2501 s/d 2716 ) Produk Mineral

BAG VI ( HS NO. 2801 s/d 3826 ) Bahan Kimia ( Chemical )

BAG VII ( HS NO. 3901 s/d 4017 ) Plastik & Barang dari Plastik

BAG X ( HS NO. 4701 s/d 4911 ) Kayu mekanik

BAG XI ( HS NO. 5001 s/d 6310 ) Textile & Barang Textile

BAG XII ( HS NO. 6401 s/d 6704 ) Karet atau plastik

BAG XIII ( HS NO. 6801 s/d 7020 ) Batu & Produk Keramik

BAG XIV ( HS NO. 7101 s/d 7118 ) Logam mulia ( Besi & Baja )

BAG XV ( HS NO. 7201 s/d 8311) Besi dan besi cermin

BAG XVI ( HS NO. 8401 s/d 8548 ) Mesin & Peralatan Mekanis

BAG XVII ( HS NO. 8601 s/d 8908 ) Kendaraan & Perlengkapannya

BAG XVIII ( HS NO. 9001 s/d 9209 ) Lensa dan cermin

BAG XXI ( HS NO. 9701 s/d 9803 ) Seni & Kolektor

BAG XX ( HS NO. 9401 s/d 9619 ) Hasil Pabrik

Solusi yang kami berikan kepada pengusaha yang ingin impor barang tapi tidak punya legalitas import, Kami menyediakan legalitas tersebut dan kami sewakan sesuai kesepakatan antara pihak kami dengan pihak pengguna legalitas.