Cara belajar import

Cara belajar import

 


Belajar impor barang dari luar negeri bisa dimulai dari langkah-langkah praktis tanpa harus langsung memiliki modal besar. Berikut adalah panduan tahap demi tahap untuk Anda yang ingin mulai belajar: 

1. Riset Produk dan Pasar

Langkah awal yang paling krusial adalah menentukan apa yang ingin Anda datangkan. 

  • Pilih Barang Populer: Fokus pada kategori yang permintaannya tinggi di Indonesia, seperti 
  • Cek Potensi Keuntungan: Pastikan margin keuntungan cukup setelah menghitung biaya pengiriman dan pajak. 

 

2. Mencari Supplier Terpercaya

Gunakan platform B2B internasional untuk menemukan pemasok yang aman. 

  • Platform Utama: Situs seperti Alibaba (untuk grosir besar), AliExpress (untuk jumlah kecil), atau Made-in-China.
  • Verifikasi: Pilih supplier dengan status Verified Supplier atau yang mendukung Trade Assurance untuk melindungi pembayaran Anda jika barang tidak sesuai atau tidak sampai.
  • Negosiasi: Jangan ragu untuk meminta sampel produk terlebih dahulu guna memastikan kualitasnya sebelum memesan dalam jumlah banyak. 

 

3. Pahami Regulasi dan HS Code 

Setiap barang yang masuk ke Indonesia memiliki aturan mainnya sendiri.

  • HS Code (Harmonized System): Anda wajib mengetahui Kode HS barang untuk menentukan besaran bea masuk, PPN impor, dan apakah barang tersebut memerlukan izin khusus (Lartas).
  • Dokumen Wajib: Siapkan dokumen dasar seperti Commercial InvoicePacking List, dan Bill of Lading (BL) atau Airway Bill (AWB). 

 

4. Pilih Jalur Pengiriman 

Ada dua cara umum bagi pemula:

  • Impor Mandiri: Anda mengurus semua dokumen dan pajak sendiri. Ini memerlukan izin seperti NIB (Nomor Induk Berusaha) yang berfungsi sebagai API (Angka Pengenal Importir).
  • Jasa Forwarder (Door-to-Door): Banyak pemula memilih menggunakan jasa ekspedisi borongan. Mereka yang akan mengurus pengambilan barang di luar negeri hingga pengantaran ke alamat Anda, termasuk urusan bea cukai, dengan biaya per kilogram atau per meter kubik (CBM). 

 

5. Simulasi Biaya 

Jangan hanya melihat harga barang di aplikasi. Hitung juga:

  • Harga beli barang + Biaya pengiriman internasional (Freight).
  • Asuransi pengiriman.
  • Bea Masuk (rata-rata 7,5% atau tergantung HS Code).
  • PPN Impor (11%) dan PPh (jika ada).
  • Biaya penanganan (handling) di pelabuhan/bandara. 


Tips Tambahan: Bergabunglah dengan Komunitas importir atau ikuti kursus singkat untuk mendapatkan mentor. Hal ini sangat membantu untuk menghindari penipuan atau kesalahan prosedur yang bisa menyebabkan barang tertahan di Bea Cukai. 

 


Jasa import door to door itu apa sih

Jasa import door to door itu apa sih

 

Import door to door

Import door to door adalah layanan pengiriman barang dari luar negeri di mana penyedia jasa (freight forwarder) menangani seluruh proses pengiriman, mulai dari penjemputan barang di alamat pengirim (pabrik/gudang) hingga pengantaran langsung ke alamat penerima. 

Secara sederhana, Anda sebagai pembeli cukup menunggu barang sampai di depan pintu rumah atau gudang tanpa perlu mengurus prosedur yang rumit sendiri. 

 

Apa saja yang diurus oleh penyedia jasa?

Dalam layanan ini, pihak ekspedisi bertanggung jawab atas: 

  • Penjemputan: Mengambil barang dari lokasi pengirim di luar negeri.
  • Pengiriman: Mengatur transportasi internasional, baik melalui jalur laut maupun udara.
  • Kepabeanan (Customs): Mengurus dokumen impor, bea masuk, dan pajak (PPN/PPh) di Bea Cukai.
  • Pengantaran Akhir: Mengirimkan barang dari pelabuhan/bandara tujuan langsung ke alamat Anda. 



Mengapa layanan ini populer?

Layanan ini sangat disukai oleh importir pemula atau pelaku UMKM karena beberapa alasan: 

  1. Praktis: Tidak perlu pusing dengan dokumen impor yang kompleks.
  2. Efisiensi Waktu: Prosesnya cenderung lebih cepat karena ditangani oleh tenaga profesional.
  3. Biaya Terukur: Biasanya biaya sudah mencakup semua komponen (all-in), sehingga lebih mudah untuk menghitung modal. 

Catatan Penting: Pastikan Anda memilih jasa yang resmi dan legal. Ada layanan door to door yang bersifat ilegal (sering disebut borongan non-resmi) yang berisiko barang tertahan oleh otoritas karena tidak memiliki dokumen pendukung yang sah.